Surat Izin Keramaian

Surat Izin Keramaian

Surat Izin keramaian adalah perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Surat Izin Keramaian

Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Keramaian, sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Desa
  • KTP
  • KK

Pemohon mengunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah berkas permohonan selesai di verifikasi. Kemudian, akan diparaf oleh sekcam, dan tahap akhir di setujui oleh Camat. Surat Izin Keramaian dapat di download oleh Kantor Desa.