Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Keterangan Ahli Waris adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris.

Surat Keterangan Ahli Waris

Syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris, sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Desa
  • KTP
  • KK

Pemohon mengunjungi kantor desa setempat untuk mendapatkan pelayanan.

Setelah berkas permohonan selesai di verifikasi. Kemudian, akan diparaf oleh sekcam, dan tahap akhir di setujui oleh Camat. Surat Keterangan Ahli Waris dapat di download oleh Kantor Desa.